Narkoba: Pengertian, Pengelompokan, Hingga Dampak Penyalahgunaanya

PENGERTIAN NARKOBA 

Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1, menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberi efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

PEMBAGIAN GOLONGAN/KELOMPOK NARKOBA

menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

 Narkotika Golongan 1
Narkotika golongan 1 ini sangat beresiko jika dikonsumsi karena sangat dapat menimbulkan efek kecanduan.
contoh: opium, ganja, dan tanaman koka

Narkotika Golongan 2
Sementara, narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan sesuai resep dokter. Efek yang ditimbulkan dari jenis ini adalah ketergantungan.
contoh: morfin, alfaprodina, dll.

Narkotika Golongan 3
Dan yang terakhir, narkotika golongan 3, memiliki resiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan secara terapi.

jika berdasarkan bahan pembuatnya, maka jenis-jenis narkotika tersebut diantaranya adalah:

Sintetis
Jenis ini didapat dari proses pengolahan yabg rumit. Golongan ini pula sering digunakan untuk keperluan pengobatan dan penelitian.
contoh: amfetamin, metadon, dsb.

Semi Sintetis
Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstrasi atau semacamnya.
contoh: morfin, kodein, dll.

Alami
Contoh narkoba jenis ini adalah ganja dan koka, karena keduanya melalui proses pengolahan yang sederhana.

RAGAM ALASAN MEMAKAI NARKOBA

- memuaskan rasa ingin tahu,
- ikut-ikutan teman,
- mengikuti tren dan ingin terlihat gaya,
- menunjukkan kehebatan, dan
- merasa sudah dewasa.

DAMPAK PENGGUNAAN NARKOBA

- dehidrasi,
- halusinasi,
- menurunnya tingkat kesadaran,
- kematian,
- gangguan kualitas hidup

DAMPAK HUKUM PENGGUNAAN NARKOBA

Diatur dalam Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009, Bab XV.

DAMPAK EKONOMI

Masalah ekonomi/keuangan tentunya dapat muncul seiring dengan penyalahgunaan narkoba. Sederhananya, pecandu akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, seperti mencuri, menjual barang/harta/benda rumah, hingga berhutang. Sementara dalam skala yang lebih besar, ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah karena tingkat kemangkiran dan rendahkan kualitas kerja. Bagi pelajar, tentunya dapat membuat lemah kualitas SDM.

DAMPAK SOSIAL

Dimulai dari lingkungan sosial terdekat, yakni keluarga, dapat menurunkan tingkat keharmonisan dan hancurnya karir/masa depan setiap individu didalamnya. Menurunnya juga kinerja di sekolah ataupun tempat kerja. Serta yang paling parah dikucilkan dari masyarakat.

GEJALA DAN TANDA-TANDA PENGGUNA NARKOBA

- malas,
- hidup tidak teratur,
- tidak dapat memegang tanggung jawab,
- badan tak terurus,
- egosentrik,
- hilangnya minat bergaul dan olahraga,
- tidak disiplin,
- suka menyendiri,
- menghindar dari perhatian orang lain,
- muda marah dan tersinggung,
- curang dan tidak jujur,
- sering berlama-lama di tempat tak biasa (WC, gudang, gorong-gorong, dsb.),
- mencuri, dan
- menurunnya prestasi sekolah/tempat kerja.



ACUAN



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Analisis Dampak Sosial-Ekonomi Penyalahgunaan Narkoba

Postingan populer dari blog ini

Teori-Teori Pembentukan Tata Surya